TOBA, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Sebuea berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2020. Kades di Kecamatan Lagubori, Kabupaten Toba tersebut, langsung diborgol dan dimasukkan ke rumah tahanan (rutan).
Kades Sibuea tersebut ditahan di Rutan Balige, untuk kepentingan penyidikan dan proses pelimpahan ke persidangan. CS diduga telah melakukan korupsi dana desa senilai Rp155 juta.
Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu menyatakan, Kades Sibuea, CS (54) ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020. "Berdasarkan laporan dari Inspektorat, ada kerugian senilai Rp155 juta," tuturnya.
Korupsi dana desa itu, menurut Baringin, dilakukan tersangka dengan menganggarkan beberapa kegiatan menggunakan dana desa, namun kegiatannya fiktif. "Ada kegiatan yang digelembungkan anggarannya, namun kegiatannya fiktif," imbuhnya.
Editor : Abdulloh Hilmi