Memalukan! Kades Sebuea Korupsi Dana Desa 155 Juta, Langsung Diborgol dan Masuk Penjara
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:58 WIB
Untuk memuluskan perbuatannya dalam menyalahgunakan dana desa, CS melakukan pengadaan barang dan jasa dengan tidak melibatkan perangkat desa dan masyarakat melalui musyawarah desa.
Tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No. 31/2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka tak banyak bicara saat digelandang ke luar dari ruang penyidikan, dan langsung dibawa ke Rutan Balige dengan tangan terborgol.
Editor : Abdulloh Hilmi