get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Sidimpuan Sita 2 Ponsel dari Rumah Tersangka Pemotongan ADD 2023, Kajari Tak Bolehkah Jenguk

Memalukan! Kades Sebuea Korupsi Dana Desa 155 Juta, Langsung Diborgol dan Masuk Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:58 WIB
header img
Kepala desa korupsi dana desa, langsung diborgol dan masuk penjara. FOTO: iNews TV/Arief Fernando Manalu

Untuk memuluskan perbuatannya dalam menyalahgunakan dana desa, CS melakukan pengadaan barang dan jasa dengan tidak melibatkan perangkat desa dan masyarakat melalui musyawarah desa. 

Tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No. 31/2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka tak banyak bicara saat digelandang ke luar dari ruang penyidikan, dan langsung dibawa ke Rutan Balige dengan tangan terborgol.
 

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut