Dari hasil razia di sejumlah kamar kos dan hotel, lanjutan Dadang, petugas berhasil menangkap sebanyak 21 orang pasangan mesum, dan lima orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan menggunakan sebuah layanan aplikasi online.
"Selain menangkap puluhan orang pasangan mesum, petugas di lapangan juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di dalam kamar yang disewa oleh pasangan muda-mudi tersebut," kata Dadang.
Selama melakukan kegiatan razia penyakit masyarakat, petugas sempat mendapat perlawanan dari pasangan mesum yang menolak untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
"Ada pasangan mesum yang menolak dibawa ke kantor, dengan dalih hanya bertemu dengan pacarnya sebentar. Tapi kami tetap bawa," tegasnya.
Salah satu warga, Andi Asri mengaku sudah merasa resah dengan adanya bangunan kamar kos, yang setiap malam membuat kegaduhan. "Kami, sebagai masyarakat merasa resah. Karena setiap malam berisik, selain itu keluar masuk laki-laki dan perempuan di malam hari," katanya.
Andi dan istrinya juga kerap menemukan kondom bekas pakai berserakan di depan rumah miliknya. Sehingga dia kesal dan berharap kamar kos tersebut ditertibkan. "Kami kerap menemukan kondom bekas pakai berserakan di depan rumah. Itu artinya penghuni kamar kos sering berbuat mesum," katanya.
Editor : Abdulloh Hilmi