Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan alat kontrasepsi yang disembunyikan di dalam laci kamar hotel. Saat ponsel mereka diperiksa petugas, juga ditemukan pesan singkat untuk menawarkan layanan prostitusi online.
Anshar mengatakan, para pelaku prostitusi online dan pria hidung belang yang menyewanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Parepare, untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan dengan melibatkan orang tua masing-masing.
"Dari informasi warga, hotel tersebut sering dijadikan sarang PSK yang menjalankan bisnis prostitusi online. Atas temuan itu, kami tentunya akan memanggil manajemen hotel untuk menjalani pemeriksaan, dan sanksi. Salah satu sanksi yang bisa dijatuhkan, adalah pencabutan surat izin hotel," pungkasnya.
Editor : Ahmad Chairuman