get app
inews
Aa Text
Read Next : Aduh, Viral Video Rizky Billar Diduga Dorong Lesti Kejora Sebelum Kasus KDRT

Ini Kronologis Kasus KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Dicekik dan Dibanting

Kamis, 29 September 2022 | 19:14 WIB
header img
Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah menjadi sorotan publik imbas laporan sang pedangdut atas suaminya karena kasus dugaan KDRT. Foto/Instagram Lesti Kejora

Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah menjadi sorotan publik imbas laporan sang pedangdut atas suaminya karena kasus dugaan KDRT. Foto/Instagram Lesti Kejora


JAKARTA, Madina.iNews.id – Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi sorotan publik. Artis dangdut tersebut diduga mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). 

Terkait persoalan ini, polisi membeberkan detik-detik dugaan KDRT yang menimpa Lesti Kejora. Dugaan KDRT itu terjadi lantaran Lesti menduga Rizky Billar berselingkuh. 

Rizky Billar tak terima dengan tudingan sang istri. Lesti Kejora kemudian meminta untuk diantar pulang ke kediaman orang tuanya. 

“Terlapor emosi dan mendorong korban serta membanting korban ke kasur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022). 

Setelah itu, kata Zulpan, Rizky Billar mencekik leher Lesti Kejora. "Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," beber Zulpan. 

Adapun tindak KDRT ini berlangsung pada Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Percekcokan pun berlanjut hingga pagi hari. Dalam laporannya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari sang suami. 

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," jelas Zulpan.

Zulpan kemudian menjelaskan, pada Rabu malam sekira pukul 22.27 WIB, Lesti mendatangi markas Polres Metro Jaksel. Kedatangan Lesti untuk membuat laporan polisi atas dugaan KDRT yang dialaminya itu. 

Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya. "Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT," ujar Nurma.

Editor : Ahmad Chairuman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut