get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Berduka, 1 Personel Brimob Gugur di Papua Tertembak KKB

UMP Papua 2023 Naik 8,3 Persen, Jumlahnya Jadi Berapa?

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:03 WIB
header img
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi Papua naik 8,3 persen menjadi Rp3.864.696. (Foto: Okezone)

JAYAPURA, Madina.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2023 naik sebesar 8,3 persen dari tahun sebelumnya. Besaran kenaikan mencapai Rp302.764 atau menjadi Rp3.864.696. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan UMP 2023 tersebut berdasarkan hasil sidang bersama Dewan Pengupahan di Bumi Cenderawasih. 

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan, pengesahan SK (Surat Keputusan) UMP ini ditandatangani Seketaris Daerah Papua Muhammad Ridwan Rumasukun. 

"Kenaikan UMP 2023 cukup besar yang mana dalam penentuannya, kami dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua melaksanakan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama," ujarnya didampingi Asisten III Bidang Umum Derek Hegemur dan juga Kepala Bapeda Provinsi Papua Yohanes Walilo, Selasa (29/11/2022). 

Menurut Laduani, kenaikan UMP 8,3 persen ini merupakan keputusan dari hasil pembahasan. Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah menyetujui usulan tersebut dan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja serta pemberi kerja dan pastinya untuk kemajuan ekonomi Papua ke depannya.

"Penetapan UMP 2023 Papua melibatkan banyak pihak, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," kata Laduani. 

Editor : Ahmad Chairuman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut