get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Berduka, 1 Personel Brimob Gugur di Papua Tertembak KKB

UMP Papua 2023 Naik 8,3 Persen, Jumlahnya Jadi Berapa?

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:03 WIB
header img
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi Papua naik 8,3 persen menjadi Rp3.864.696. (Foto: Okezone)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.


 

Editor : Ahmad Chairuman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut