UMP Papua 2023 Naik 8,3 Persen, Jumlahnya Jadi Berapa?
Kamis, 01 Desember 2022 | 15:03 WIB
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Editor : Ahmad Chairuman