Moga menambahkan, pemusnahan selanjutnya dilakukan pada 20 Maret sebanyak 824 bal pakaian bekas impor ilegalsenilai Rp11 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemudian, pada 28 Maret menjadi rekor pemusnahan baju bekas impor ilegal terbanyak. Sebanyak 7.000 bal baju bekas senilai kurang lebih Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Bekasi.
Baca Juga
Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah
Teranyar, 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar turut dimusnahkan di Batam.
Selain dilakukan pemusnahan, para importirbaju bekas juga terancam dijerat dengan pidana. Menurutnya, ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas. Aturan pertama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.
"Itu ancaman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," tuturnya.
Tak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tertulis di Pasal 62 bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Editor : Khansa Fadli