Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Padangsidimpuan Bakal Panggil Paksa Kadis PMK, Sudah 3 Kali Mangkir Hadir

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:07 WIB
  • author Indra Mulia Siagian
Kejari Padangsidimpuan Bakal Panggil Paksa Kadis PMK, Sudah 3 Kali Mangkir Hadir
Dalam waktu dekat Kejari Padangsidimpuan akan melakukan pemanggiran paksa terhadap Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan berinisial IF. Foto: Indra Mulia Siagian

Tidak hanya itu, Lambok juga menegaskan sampai saat ini pihaknya menyakini pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang telah diperoleh oleh tim penyidik seperti halnya bukti elektronik.

“Sampai hari ini kami menyakini pemotongan sebesar 18 persen itu benar adanya sesuai dengan alat bukti elektronik. Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023, bukan rekayasa kejaksaan,” pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut