get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Kejari Padangsidimpuan Bakal Panggil Paksa Kadis PMK, Sudah 3 Kali Mangkir Hadir

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:07 WIB
header img
Dalam waktu dekat Kejari Padangsidimpuan akan melakukan pemanggiran paksa terhadap Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan berinisial IF. Foto: Indra Mulia Siagian

Tidak hanya itu, Lambok juga menegaskan sampai saat ini pihaknya menyakini pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang telah diperoleh oleh tim penyidik seperti halnya bukti elektronik.

“Sampai hari ini kami menyakini pemotongan sebesar 18 persen itu benar adanya sesuai dengan alat bukti elektronik. Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023, bukan rekayasa kejaksaan,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut