Selain menetapkan AN sebagai tersangka, petugas juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai 20 Juli 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Klas 2 B Padangsidimpuan,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, tersangka AN merupakan 1 dari 2 orang yang mangkir saat dipanggil penyidik. Dimana, tersangka AN dan Kadis PMK Kota Padangsidimpuan berinisial IF mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta