Tidak sampai disitu, termohon 3 berasalan keharusan Mustapa diperiksa sebagai saksi mengingat sebelumnya terdapat saksi Ismail Fahmi Siregar selaku Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan Akhiruddin Siregar yang telah mangkir sebanyak 3 kaoi terhadap surat panggilan sebagai saksi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan secara sah sehingga menyulitkan penyidik dalam penyidikan untuk pengungkapan perkara ini menjadi terang benderaran. Sehingga untuk mencegah pola-pola mangkir dari pemanggilan penyidik ini akan diikuti Mustapa, maka sangat beralasan penyidik segera membawanya untuk dihadapkan kepada penyudik untuk diperiksa sebagai saksi, selain alasan dikhawatirkan Mustapa akan menghilangkan barang bukti seperti data yang diucaojan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik afau optik bila diberikan tenggang waktu kepada Mustapa unyuk memenuhi panggilan pemohon sebagai saksi.
“Semua bantahannya ini nantinya akan kita uji di persidangan. Ya jelas faktanya, klien kami tidak ada disurati sekali pun dalam perkara ini namun langsung ditangkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.
Dimana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan sekira pukul 15.30 WIB. Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Walikota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota Padangsidimpuan.
Namun sekira 5 hingga 10 kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Knator Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta