Tidak sampai disitu, Kejari Padangsidimpuan juga telah mengeluarkan status DPO terhadap tersangka IFS. Bahkan, penyidik juga menghimbau kepada orang -orang terdekat tersangka untuk memberitahu keberadaan IFS.
“Mengimbau seluruh elemen masyarakat baik keluarga terdekat, kerabat, atau siapa saja untuk tidak menyembunyikan keberadaan tersangka dan meminta memberitahukan keberadaannya kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bila tidak ingin dipidana berdasarkan Pasal 221 KUHP ayat 1,” ucap Lambok.
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fatka-fakta, bahwa tersangka IFS bersama dengan tersangka AS dan pihak-pihak lain telah secara melawan hukum meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun anggaran 2023 sebsar 18 persen untuk setiap desa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta