get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Kadis PMD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2023, Kejari Sidimpuan Langsung Terbitkan Status Buronan

Selasa, 30 Juli 2024 | 20:46 WIB
header img
Kejari Padangsidimpuan menetapkan Kadis PMD sebagai tersangkakasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Foto: Indra

Tidak sampai disitu, Kejari Padangsidimpuan juga telah mengeluarkan status DPO terhadap tersangka IFS. Bahkan, penyidik juga menghimbau kepada orang -orang terdekat tersangka untuk memberitahu keberadaan IFS.

“Mengimbau seluruh elemen masyarakat baik keluarga terdekat, kerabat, atau siapa saja untuk tidak menyembunyikan keberadaan tersangka dan meminta memberitahukan keberadaannya kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bila tidak ingin dipidana berdasarkan Pasal  221 KUHP ayat 1,” ucap Lambok.

Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fatka-fakta, bahwa tersangka IFS bersama dengan tersangka AS dan pihak-pihak lain telah secara melawan hukum meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun anggaran 2023 sebsar 18 persen untuk setiap desa.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut