PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kejaksaan Negeri, Kejari Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Kali ini, giliran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan berinisial IFS resmi menyandang status tersangka.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 124 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 berdasarkan Hukum Acara Pidana dan perluasan alat bukti petunjuk sebagai mana di dalam Pasal 26 H Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dan hal ini juga, kami penyidik telah mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014,” ucapnya saat konfrensi pers, Selasa (30/7/2024) sore.
Adapun alat bukti tersebut diperoleh dari hasil penyidikan tim penyidik setelah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari kepala desa se Kota Padangsidimpuan, beberapa ASN dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan, alat bukti surat, alat bukti digital, dan petunjuk serta barang bukti lainnya.
“Alat bukti yang diperoleh ini memperkuat keyakinan penyidik untuk menetapkan IFS sebagai tersangka. Dan dengan penetapan tersangka ini, memperkuat kewenangan dari tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk melakukan upaya-upaya paksa terhadap tersangka IFS sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur di dalam Hukum Acara Pidan sehingga kami mengharapkan akan mempersempit dan membatasi ruang gerak dari tersangka ini untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka,” tegas Lambok.
Tidak sampai disitu, Kejari Padangsidimpuan juga telah mengeluarkan status DPO terhadap tersangka IFS. Bahkan, penyidik juga menghimbau kepada orang -orang terdekat tersangka untuk memberitahu keberadaan IFS.
“Mengimbau seluruh elemen masyarakat baik keluarga terdekat, kerabat, atau siapa saja untuk tidak menyembunyikan keberadaan tersangka dan meminta memberitahukan keberadaannya kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bila tidak ingin dipidana berdasarkan Pasal 221 KUHP ayat 1,” ucap Lambok.
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fatka-fakta, bahwa tersangka IFS bersama dengan tersangka AS dan pihak-pihak lain telah secara melawan hukum meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun anggaran 2023 sebsar 18 persen untuk setiap desa.
“Dan dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan pidana,” tegas Lambok.
Tidak sampai disitu, Kejari Padangsidimpuan juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Bahakan, pemanggilan ini telah 2 kali dilayangkan penyidik.
“Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024. Pemanggilan ini adalah pemanggilan yang kedua yang telah dilayangkan oleh penyidik melalui Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada tanggal 19 Juli 2024. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa panggilan ini telah sampai kepada yang bersangkutan karena dipanggil sejak tanggal 19 Juli 2024. Pemanggilan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution, telah juga dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk pemanggilan yang pertama melalui Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang diterima oleh Khairul Saleh Sikumbang, dan Kepala Lurah Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Namun, berdasarkan keterangan yang bersangkutan, saksi atas nama Irsan Efendi Nasution sudah tidak ada di rumah pribadinya,” urainya.
Penyidik Kejari Padangsidimpuan merasa perlu meminta keterangan yang mantan orang nomor 1 di Kota Padangsidimpuan tersebut dalam peran dan kapasitasnya sebagai Walikota Padangsidimpuan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
“Ada beberapa hal yang ingin di konfirmasi kepada yang bersangkutan tetkait dengan adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh beliaudalam kapasitasnya sebagai Walikota Padangsidimpuan. Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk koperatif memenuhi pemanggilan tim penyidik kejaksaan negeri Padangsidimpuan,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai apa peran para tersangka dalam kasus ini mengingat Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial IFS, AS, dan MKS, Lambok enggan berkomentar. Dirinya menyebutkan, peran oara tersangka tersebut tidak perlu diuraikan karena takut mengaburkan penyidikan di lapangan.
“Yang jelas, kami selalu menyampaikan perkembangan yang menurut kami sudah pantas dan layak untuk dipublikasikan. Tolong bantu kita, saya jangan didesak ditanya apa peran masing-masing, nantikan itu akan dibuka secara terbuka di persidangan yang terbuka untuk umum,” elaknya.
Sementara itu, mengenai kerugian negara pihak kejaksaan belum dapat memastikan. “Ini masih kita hitung. Kadang berubah-berubah anggaran ADD itu,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta