get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Saksi Prapidana Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023, Kajari Padangsidimpuan Dicecar Pengacara

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:23 WIB
header img
Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar menjadi saksi dalam perkara prapidana penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka. Foto: Indra Mulia Siagian

Seteleh mengetahui keberadaan Mustapa, Lambok langsung memimpin timnya untuk menemui Mustapa yang kala itu sebagai saksi di Kantor Walikota Padangsidimpuan. Setibanya di lokasi tersebut, dirinya bertanya kepada petugas jaga tentang keberadaan Mustapa.

Setelah bertemu dengan Mustapa, Lambok mengaku menyebutkan maksud dan tujuannya kepada Mustapa untuk memeriksanya sebagai saksi. “Mohon izin pak, saya mau membawa bapak ke kantor untuk kita minta keterangan sebagai saksi (perkara pemotongan ADD 2023 sebesar 18 persen). Bagaimana bersedia? Bersedia pak. Lalu dipelihat suratnya (surat perintah membawa). Nanti bapak baca dikantor,” ucapnya.

Saat dibawa tersebut, Mustapa tidak ada keberadaan dan tanpa diborgol hingga menuju Kantor Kejari Padangsidimpuan. Setibanya di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus, Mustapa pun diberikan surat perintah membawanya sebagai tersebut .

“Saat itu, dia menyatakan kesiapannya untuk diperiksa sebagai saksi. Dan itu, dituangkan di dalam BAP pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Akibat adanya bertentangan keterangan Mustapa dan saksi lain dalam perkara tersebut, Lambok pun melakukan konfrontasi di kediaman Mustapa. Setibanya di kediaman Mustapa tersebut, penyidik memfoto.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut