Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima
Advertisement . Scroll to see content

Kajari Padangsidimpuan Kalah Praperadilan, Hakim Kabulkan Permohonan Mustapa

Senin, 05 Agustus 2024 | 13:44 WIB
  • author Indra Mulia Siagian
Kajari Padangsidimpuan Kalah Praperadilan, Hakim Kabulkan Permohonan Mustapa
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi. Foto: Indra Mulia Siagian

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti mengatakan, diterimanya permohonan Mustapa oleh pengadilan bukan semata kemenangan kuasa hukum melainkan  kemenangan pengadilan yang berani memutuskan pokok perkara yang berkaitan dengan istitusi lain. “Jadi kami merasa memberikan apresiasi yang positif kepada pengadilan yang telah mengabulkan permohonan klien kami,” ucapnya.

Bahkan, hingga saat ini, Marwan masih berkordinasi dengan keluarga Mustapa guna menempuh langka selanjutnya.

Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut