Kepada wartawan, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti mengatakan, diterimanya permohonan Mustapa oleh pengadilan bukan semata kemenangan kuasa hukum melainkan kemenangan pengadilan yang berani memutuskan pokok perkara yang berkaitan dengan istitusi lain. “Jadi kami merasa memberikan apresiasi yang positif kepada pengadilan yang telah mengabulkan permohonan klien kami,” ucapnya.
Bahkan, hingga saat ini, Marwan masih berkordinasi dengan keluarga Mustapa guna menempuh langka selanjutnya.
Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta