Sementara itu, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti menyayangkan lambannya kinerja Kejari Padangsidimpuan dalam mengurus pembebasan Mustapa. Pasalnya, Majelis Hakim membacakan amar putusannya tersebut sekira pukul 11.30 WIB namun terkait administrasi pembebasannya tersebut dilaksanakan pukul 19.30 WIB.
“Kita sangat menyayangkan lambannya ini. Karena dari tadi siang itu dibacakan amar putusannya,” ucapnya.
Tak pelak, Marwan mengaku akan membawa hal ini ke Kejaksaan Agung beserta putusan pengadilan. “Akan kita bawa ini ke Kejagung dan Jamwas. Karena ini menjadi bukti kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.
Dimana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan sekira pukul 15.30 WIB. Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Walikota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota Padangsidimpuan.
Namun sekira 5 hingga 10 kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Knator Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta