get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa Pilkada, Bawaslu Padangsidimpuan Siap Kawal Hak Pemilih

Babak Baru Sengketa Pilkada di MK, Sidang Pembuktian Resmi Dimulai Mulai 7 Februari

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:02 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang untuk melanjutkan agenda pembuktian bagi para pihak yang diterima. Foto: Dok

"Komposisi jumlah saksi dan ahli ini diserahkan kepada masing-masing pihak," ujarnya.

Selain itu, Faiz menyampaikan bahwa daftar nama saksi yang akan dihadirkan, beserta keterangannya, harus disampaikan kepada MK. Begitu pula dengan pihak yang mengajukan ahli, mereka harus menyertakan CV dan surat izin ahli tersebut paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan dilanjutkan.

"Untuk alat bukti, termasuk INZAGE, juga harus diserahkan sebelum persidangan dimulai. Setelah persidangan pembuktian selesai, tidak ada lagi penambahan alat bukti. Hal ini perlu diperhatikan oleh para pihak, sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim," pungkas Faiz.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut