get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pemuda Penjual Buah Nanas dari Dolok Maihul

Oknum Polisi Polrestabes Medan Brigadir WW Diduga Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Dicokok Propam

Kamis, 09 Juni 2022 | 18:34 WIB
header img
Brigadir WW oknum anggota polisi Polrestabes Medan dicokok  Propam lantaran menjual sabu ke hakim muda Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.  Foto: ilustrasi

MEDAN, iNews.id - Brigadir WW oknum anggota polisi Polrestabes Medan dicokok  Propam lantaran menjual sabu ke hakim muda Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten. 

Beredar kabar, oknum itu sebelumnya juga pernah dipenjara. Brigadir WW dalam pemeriksaan mengakui jika barang haram itu dikemas sedemikian rupa mulai dari makanan, barang dan lainnya. Dia mengirim sabu ke hakim muda itu sebanyak lima kali. 

Dari pantauan iNews di rumah Brigadir WW terlihat sepi usai digerebek BNNP Banten. Gerbang rumahnya terlihat tak terkunci seperti baru di tinggal pemiliknya. Kepala Lingkungan VI, Kompleks Pondok Surya, Medan Sony mengatakan, saat penggerebekan dirinya tidak ikut masuk karena kewenangan kepolisian.

"Saya tidak ikut masuk karena sudah masuk ranah internal mereka (polisi)," ucap Sony, Kamis (9/6/2022).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Madina di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut