DELISERDANG, iNews.id - 4 perempuan jaringan penyelundup sabu seberat 32 kilogram diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mereka jaringan sindikat narkoba antar provinsi yang menggunakan jasa ekspedisi dalam menjalankan bisnisnya.
Petugas mengamankan 32 kilogram sabu yang mereka kirim via ekspedisi. Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Toga Panjaitan, mengatakan keempat perempuan anggota sindikat narkoba itu adalah M alias B, RJ, APN alias W dan DPY. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda.
"Mereka ini mengirimkan sabu dari Medan menuju Provinsi lain dengan menggunakan jasa ekspedisi," kata Toga didampingi perwakilan dari Bea Cukai dan Kepolisian saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan BPOM, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/6/2022).
Berangkat dari informasi yang diperoleh, sambung Toga, pihaknya melakukan penyelidikan dari berhasil mengetahui keberadaan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional.
Setelah dicek paket berisi sabu itu memiliki berat 3 kilogram yang dibungkus dengan alas tempat tidur (bedcover).
"Paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi SiCepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor. Paket itu rencananya akan dikirim ke Provinsi Banten," kata Toga.
Dari hasil pengembangan, kata Toga, ternyata pengiriman dengan modus yang sama juga telah dilakukan sebanyak tiga kali. Sekali ke Kota Bogor dengan berat 1 kilogram, ke Palembang seberat 1 kilogram dan ke Surabaya seberat 5 kilogram.
"Setelah penelusuran itu kita berhasil menangkap tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai. Mereka kita tangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," ungkap Toga.
Dari tersangka M, kata Toga, diketahui bahwa dia mengirimkan paket sabu itu bersama seorang rekannya berinisial APN, warga Jalan Medan-Binjai. APN yang tengah berada di rumah M pun kemudian diringkus petugas BNN. M dan APN mengaku jika mereka mengirimkan narkoba itu atas perintah tersangka RJ.
"Kita kemudian menggeledah rumah kos tersangka RJ dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 24 kilogram. Kita juga menangkap tersangka DPY yang merupakan kekasih tersangka RJ. DPY ini berperan menyimpan barang bukti alat timbang sabu yang digunakan para tersangka," jelasnya.
"Total ada 32 kilogram sabu-sabu yang kita amankan dalam kasus ini. Yakni 24 kilogram dari rumah tersangka RJ, 3 kilogram dari cargo di Bandara Kualanamu dan 5 kilogram dari cargo bandara di Surabaya," tambahnya.
Saat ini, kata Toga, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Khususnya terkait keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Napi berinisial E itu kabarnya meminta para tersangka menjemput 40 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai untuk kemudian diedarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia.
"Masih kita kembangkan untuk mencari pemasok utamanya," tandas Toga. Sementara untuk para tersangka, diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Pasal (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba. “Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Toga.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar