Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Zia Ulhaq Nasution
Pelaku pencabulan di Padangsidimpuan berinisial DS ketika diamankan di Sumatera Selatan. Foto ist

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Seorang pemuda berinisial DS (22), warga Simpang Jasa Raharja, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi di Tanjung Jati, Kabupaten Ogan Komring Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. DS ditangkap lantaran aksi cabulnya yaitu menarik paksa celana dalam seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno mengatakan, pada Kamis (9/6 /2022) sekira Pkl 08.00 WIB, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti hasil lidik melalui cek post (CP) dan berangkat menuju Desa Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Baca Juga: Sebuah Mobil Pikap Tak Bertuan Terbakar Di Jalan Padangsidimpuan

Selanjutnya, kata Kasat, pada Jumat (10/6/ 2022) sekira pukul 11.00 WIB, tim berkoordinasi dengan Polsek Cengal Palembang terkait adanya posisi terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Cengal. Ternyata, terduga pelaku berada di Tanjung Jati.

“Tiba di lokasi personel langsung menangkap terduga pelaku cabul, dan DS mengakui semua perbuatannya,” ujar Kasat, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan Kasat, kasus pencabulan tersebut berawal pada 5 Mei 2022. Saat itu, DS mengajak korban berinisial ASS (15), warga Kota Padangsidimpuan untuk pergi ke Tor Simarsayang.

Selanjutnya, ketika sampai di salah satu gubuk di tempat itu, pelaku meminta korban untuk melayani nafsunya, namun korban menolaknya.

“Karena ASS menolak, pelaku memaksa, menarik celana dalam korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” tutur Bambang

Editor : Abdulloh Hilmi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network