Selanjutnya, SW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baru Bara dan diterima oleh petugas SPKT Polres Batu Bara dengan Nomor Laporan, STTLP/B/178/VI/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 12 Juni 2022 atas dugaan melakukan pengrusakan barang secara bersama-sama.
Dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000. Sejauh ini, pihak Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara telah memeriksa HS, Sementara NS yang juga statusnya sebagai terlapor belum terlihat hadir.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pejabat Polres Batu Bara terkait kasus istri lapor suami.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait