BNPB Tegaskan Daerah yang Separuh Kecamatan Terinfeksi PMK Wajib Lockdown Mikro

Binti Mufarida
Kepala BNPB Suharyanto menegaskan lockdown mikro harus dilakukan bila 50% kecamatan di suatu provinsi ternaknya terinveksi PMK. Foto/dok.SINDOOnews

JAKARTA, iNews.id - Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Suharyanto menegaskan lockdown berskala mikro harus diterapkan jika 50 persen kecamatan di suatu provinsi ternaknya terinfeksi PMK. 

Hal ini penting untuk mengendalikan penyebaran virus ternak tersebut. 

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan lockdown tingkat mikro apabila 50% kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi PMK atau masuk ke dalam zona merah,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu, dikutip dari keterangan resminya, Senin (27/6/2022). 

Suharyanto menegaskan bahwa lockdown mikro ini tidak ada mobilisasi hewan ternak antar wilayah. Dengan begitu akan mencegah terjadinya penularan PMK antar hewan ternak. 

“Artinya, tidak ada mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, sampai provinsi di zona tersebut untuk mengurangi potensi penularan,” tegasnya. 

Editor : Abdulloh Hilmi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network