Hewan Terjangkit PMK Berat Tidak Sah Dikurbankan, Ini Penjelasan Tuan Guru Batak

Ricky F Hutapea
Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk menegaskan, hewan PMK parah tidak sah dikurbankan. Foto: Istimewa

SIMALUNGUN, iNews.id - Ulama kharismatik Sumatera Utara, asal Kabupaten Simalungun , yang lebih dikenal dengan nama Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk menegaskan hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) parah atau berat tidak sah dikurbankan. 

Namun demikian, dia mengecualikan untuk hewan yang terjangkit wabah relatif ringan, tetap sah untuk dikurbankan. 

Pernyataan itu disampaikannya, Minggu (26/6/2022), menanggapi pernyataan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga kepada warga yang akan melaksanakan ibadah kurban tidak perlu was-was tentang penyebaran PMK. 

“Intinya dalam Islam, kurban itu diharapkan, hewan yang terbaik, bahkan juga usianya ditentukan, gemuk dan sehat, sehingga kepada pemerintah dan masyarakat, diimbau memberikan kurban terbaik,karena itu nanti akan menjadi amal, menjadi kenderaan di akhirat, bahkan setiap bulunya akan menjadi kebaikan dan pahala,” ujar TGB Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk. 

Editor : Abdulloh Hilmi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network