PANYABUNGAN, iNews.id – Untuk melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) harus segera melakukan berbagai terobosan yang selama ini dinilai vacum dan tidak berjalan maksimal.
Sebagai salah satu contoh, seperti terlihat diatas Gedung Madina Square Panyabungan dimana terdapat penambahan bangunan untuk penangkaran dan sarang burung walet yang kuat dugaan tidak memiliki izin.
Diduga, penangkaran burung walet tersebut juga dapat dipastikan tidak ada menyumbang untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madina Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Beranjak dari Perda No 7 Tahun 2011 Tentang Pajak daerah bagian kedelapan pajak sarang walet, pasal 40 yang isinya obyek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet.
Kemudian pasal 41 yang isinya setiap pengusahaan, pengelolaan dan pembudidayaan sarang burung walet wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.
Sementara itu, seperti pantauan wartawan, penangkaran sarang burung walet juga terlihat di wilayah Lintas timur kelurahan pidoli dolok. Ketika media melakukan konfirmasi kepada Lurah Pidoli dolok, Ainan Nur, Rabu (06/07/2022), ia menjawab bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada pihak kelurahan terkait sarang burung walet tersebut.
“Hingga saat ini, kita dari kelurahan pidoli dolok belum ada menerima pemberitahuan tentang adanya penangkaran sarang burung walet dikelurahan pidoli dolok kecamatan Panyabungan," ujarnya singkat.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait