Mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Kasatpol PP Kabupaten Madina, Lismulyadi Nasution MM, saat dikonfirmasi media, terkait status izin tambahan bangunan dan sarang burung walet di Kabupaten Madina, ia mengatakan saat ini Pemkab Madina sedang menggodok perda dan perbub mengenai sarang burung walet itu.
“Saat ini kita belum bisa melakukan penertiban terhadap bangunan dan sarang burung walet. Sebab, langkah awal atau dasar hukum kita untuk masuk melakukan pengaturan dan penertiban terkait itu adalah perda dan perbub," pungkasnya singkat.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait