Pertama, Atika menyinggung revisi peraturan mengenai dana bagi hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit bagi kabupaten penghasil kelapa sawit. Kedua, Atika berharap kabupaten penghasil kelapa sawit dapat memungut retribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
Ketiga, Atika meminta alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur diprioritaskan bagi kabupaten penghasil kelapa sawit. Alokasi anggaran itu terutama terutama untuk perbaikan jalan yang bersumber dari APBN dan APBD provinsi.
Keempat, Atika juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan data Hak Guna Usaha (HGU) secara lengkap ke pemerintah kabupaten (bupati) untuk dilakukan pengukuran HGU perkebunan kelapa sawit.
Kelima, Atika meminta pemerintah pusat membuka kran ekspor crude palm oil (CPO) agar tandan buah sawit (TBS) kembali mengalami kenaikan harga.
Keenam, Atika meminta adanya pembangunan pabrik pengolahan CPO di Kabupaten Madina. Ketujuh, Atika meminta perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Madina wajib membuka kantor di Panyabungan sebagai ibukota Kabupaten Madina.
Kedelapan, Atika meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit segera merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat.
Terakhir, Atika meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit berkomitmen menyelesaikan konflik agraria, terutama dengan masyarakat.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait