“Sejak surat teguran pertama kita kepada lima restoran wajib pajak kita, memang baru dua yang sudah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak restorannya yakni Lia Garden Pujasera dan Cafe Dapoer Nenek," ungkapnya.
Selain itu tambahnya, dari target-target yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dua retribusi yang dia optimis bisa dicapai antara lain, retribusi pajak reklame dan retribusi pajak hotel. Kedua jenis retribusi ini hingga sekarang menjadi penyumbang sebesar 50,7 % target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait