Gak Kapok-kapok Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polres Madina

Khansa Fadli
MSN ditangkap akibat memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram untuk dijual.

PANYABUNGAN, iNewsMadina.id - Satresnarkoba Polres Madina pada Sabtu (27/5/2023) menangkap MSN alias Klara (45) warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

 

MSN ditangkap akibat memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram untuk dijual. Pria botak ini diciduk di Jalan Masjid Panyabungan Jae beserta uang tunai Rp 30 ribu. MSN alias Klara (45)  sendiri sering keluar masuk Bui akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika golongan 1 jenis ganja. 

 

Kasat Narkoba AKP Irwan mengatakan, Klara diamankan saat duduk di pondok sambil bertransaksi narkoba.

 

"Informasi penangkapan ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa Klara sudah meresahkan warga dengan terang-terangan menjual narkoba ditempat umum. Laporkan tersebut langsung kita tindaklanjuti," ungkap Kasat Narkoba, Rabu, (31/5/2023) kepada wartawan dalam rilisnya.

 

Mantan Kanit Regident itu menyebut Klara merupakan berstatus residivis kasus narkoba yang bolak balik masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.

 

"Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih 4 kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera," tegasnya.

 

AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Panyabungan Jae yang telah mau bekerja sama dengan Polres Madina dalam mengungkap kasus narkoba.

 

Dia mengimbau kepada masyarakat pada umumnya para pemuda agar jangan coba-coba terlibat dalam narkoba.

Editor : Khansa Fadli

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network