Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Kejati Sumut saat menahan 2 tersangka kasus korupsi poembangunan Jembatan Sicanang Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNews.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Medan. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu petang (20/7/2022). 

Kedua tersangka yang ditahan berinisial M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tersangka RRES, selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP). 

Pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018. Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, dilakukan pemutusan kontrak. 

“Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar,” kata Yos. 

Kedua tersangka kata Yos, diduga melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Abdulloh Hilmi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network