Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Kejati Sumut saat menahan 2 tersangka kasus korupsi poembangunan Jembatan Sicanang Medan. Foto: Istimewa

Kemudian, setelah pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Sumut dilakukan penahanan terhadap M ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. 

Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan. 

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) sampai dengan Senin (8/8/2022),” tandasnya. 



Editor : Abdulloh Hilmi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network