Bank Tanah Bisa Ambil Alih HGU dan HGB yang Sudah Selesai Masa Berlakunya

Iqbal Dwi Purnama
Tanah terlantar akan diambil oleh bank tanah untuk kepentingan investasi. Foto/Ilustrasi 

JAKARTA, iNews.id - Peran bank tanah menjadi kunci sebagai agen pembangunan ke depan. Pasalnya, pembangunan infrastruktur membutuhkan lahan, dan ketersediaan infrastruktur menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi. 

Infrastruktur yang memadai bakal menarik minat para investor dalam menanamkan modal di dalam negeri, sehingga bisa tercipta lapangan pekerjaan yang luas. 

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) Wahyu Utomo mengatakan, masa berlaku HGU dan HGB yang sudah selesai bisa diambil alih oleh bank tanah. 

"Peran bank tanah ke depan menjadi penting sebagai salah satu agen pembangunan kita. Bank tanah harus bisa memikirkan land valuaenya capture," ujar Wahyu dalam forum ilmiah Kementerian ATR/BPN, dikutip Selasa (2/8/2022). 

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Kemenko Perekonomian, saat ini setidaknya terdapat 7,33 juta hektare (ha) lahan HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya. 

"Hasil identifikasi kami, tapi masih indikasi saja, tanah terlantar yang sudah habis berlaku masa HGUnya 7,2 juta ha, dan HGB 103 ribu ha. Ini perlu diindentifikasi lagi," sambungnya. 

Editor : Abdulloh Hilmi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network