Bank Tanah Bisa Ambil Alih HGU dan HGB yang Sudah Selesai Masa Berlakunya

Iqbal Dwi Purnama
Tanah terlantar akan diambil oleh bank tanah untuk kepentingan investasi. Foto/Ilustrasi 

Menurut Wahyu, sumber tanah untuk bank tanah salah satunya dari kawasan tanah terlantar, sehingga tanah yang masa HGU dan HGB-nya sudah habis bisa segera dimanfaatkan bank tanah. 

"Ini yang menjadi pemikiran kita, bagaimana HGU dan HGB yang terlantar dan tidak dimanfaatkan kita ambil oleh bank tanah, pemanfaatan untuk apa, masih kita rumuskan bersama," sambungnya. 

Sehingga pembangunan ke depan, apakah untuk pembangunan infrastruktur, pembukaan lahan untuk lumbung pangan, maupun untuk mendatangkan investasi bisa lebih dipercepat dan tidak lagi ada masalah pembebasan lahan atau konflik pertanahan.

"Kami berharap agar bank tanah bisa menjadi modal utnuk menerapkan program kebijakan di bidang pertanahan, sehingga kita mempunyai sumber tanah dan sumber pembiayaan untuk pembangunan ekonomi yang secara langsung bakal berdampak pada pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya.

Editor : Abdulloh Hilmi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network