Menurutnya, Polda Sumut juga telah menjerat tersangka AP dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset yang disita tersebut disinyalir merupakan hasil dari bisnis judi online yang dikelolanya. "Dugaan kami aset itu hasil kejahatan," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek lokasi pengelolaan judi online dari areal pertokoan di Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Dari penggerebekan itu, Polda Sumut ratusan perangkat komputer yang digunakan untuk mengelola 21 laman judi online disita. Namun tak ada satu pun orang yang diamankan karena lokasi sudah kosong.
Praktik judi online yang dioperasikan dari tempat itu di antaranya bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Menurut Polda Sumut, Judi online ini disebut beromset hingga miliaran rupiah per harinya dan disebut yang terbesar di Pulau Sumatera.
Dari penggerebekan itu Polda Sumut kemudian mengembangkan penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Polisi juga telah memblokir ratusan rekening yang diduga terkait bisnis online itu. Selain itu menggeledah rumah milik tersangka AP dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti dari rumah tersebut.
Selain AP, Polda Sumut juga sudah menetapkan status tersangka kepada NP alias Niko. Tersangka AP diduga sebagai pemilik bisnis judi online itu. Sementara NP merupakan anak buah AP yang memimpin operator judi online tersebut.
Tersangka NP kini sudah ditahan. Sementara AP masih diburu dan dikabarkan telah kabur ke Singapura melalui Bandara Internasional Kualanamu tak lama setelah penggerebekan.
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait