Lalu, mengenai poin terkait PT SMGP sebagai perusahaan tambang yang melakukan eksploitasi panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, Sukhairi menerangkan bahwa kewenangan pengawasan teknis produksinya berada di tangan Kementerian ESDM.
"Meskipun demikian, untuk tidak terulangnya kasus kebocoran pipa maupun kebocoran gas, pemerintah daerah merekomendasikan peningkatan quality control yang dilakukan oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Dan upaya penyelesaian terbaik untuk masyarakat Mandailing Natal, khususnya di sekitar wilayah kerja PT SMGP," tuturnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut bupati juga memberikan jawaban atas pandangan dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Madina, yang secara garis besar mempertanyakan mengenai perencanaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, mengenai kebijakan pelayanan dasar kepada masyarakat, kasus stunting dan hal lainnya.
Rapat paripurna penyampaian nota jawaban Bupati Mandailing Natal atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan P-APBD tahun anggaran 2022 ini dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Madina, Harminsyah Batubara, serta dihadiri puluhan anggota DPRD Kabupaten Madina.
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait