Adapun uraian struktur APBD yang disepakati itu adalah, pendapatan daerah sebesar RP. 1.635.517.021.632 yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kemudian, belanja daerah sebesar Rp. 1.691.456.358.567 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp. 55.942.336.938 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Sementara itu, Bupati Madina, HM Ja'far Sukhairi Nasution dalam pidatonya mengatakan, hasil dari persetujuan bersama ini akan ditindaklanjuti ketahapan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Kami harapkan setelah rancangan ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses administrasi sehingga pada Januari 2023 pelaksanaan anggaran sudah dapat kita laksanakan," sebut Bupati.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Madina, Kapolres Madina, Forkopimda Madina, sekda, staf ahli, asisten dan kepala opd Madina.
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait