Bansos ini, kata Adi sebagai salah satu upaya Pemkab Madina mengantisipasi adanya fluktuasi harga BBM dan menjamin kelancaran pelayanan angkutan penumpang umum.
Adi berharap dengan Bansos ini dapat menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
"Bantuan ini diberikan untuk periode Oktober - Desember 2022 terkait naiknya harga BBM yang mengakibatkan naiknya tarif angkutan umum," kata Adi Pelataran Masjid Agung Nur Ala Nur, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Kamis (1/12/2022).
Adi mengatakan pihaknya bersama instansi terkait telah memusyawarahkan dan menetapkan tarif angkutan umum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
"Pemerintah pusat memberikan informasi mengenai kenaikan BBM, kami langsung menindaklanjutinya, mengundang instansi terkait dan telah musyawarah untuk menetapkan tarif angkutan umum," lanjutnya.
Kenaikan harga tersebut diberlakukan sesuai trek. Adi mencontohkan pada trek 2 Panyabungan - Pidoli 3000, Panyabungan - Aek Godang 5000 bagi pengendaraan umum dan 4000 bagi pelajar, Panyabungan - Purba menjadi 7000 untuk umum dan 5000 bagi pelajar.
"Dan yang lainnya juga sudah menjadi keputusan bersama berdasarkan Perbup," kata Adi.
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait