TAPUT, iNews.id - Petarung MMA Elipitua Siregar harus mendekam dalam penjara gegara membunuh kakak kandung, di Tapanuli Utara. Pelaku tidak berniat membunuh namun korban Marganti Siregar terus mengancamnya. Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput), Ipda Gaung Wiratam mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 15 Oktober 2022. Saat itu Elipitua membela ibunya yang diusir kakaknya.
Korban bahkan mengancam dengan parang dan mengajak duel. Pelaku yang tersudut akhirnya memukul korban dengan gagang kampak di lokasi kejadian. "Tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia di TKP," kata Ipda Gaung Wiratama kepada iNews, Rabu (25/1/2023).
Setelah disidik oleh unit pidum Polres Taput serta tersangka dan BB berhasil diamankan. Polres Taput pun telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kejari Taput. Kini berkas perkara Elipitua Siregar dinyatakan lengkap (P21). "Polres Taput serahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke JPU, Senin 9 Januari 2023, di ruang Kasi Pidum Kejari Taput," katanya.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait