RPPARKAB diamanatkan untuk ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan memuat pengaturan tentang destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
Atika menyatakan, dalam perekonomian dunia, pariwisata saat ini dipandang sebagai sektor yang paling terkemuka, karena mempunyai pengaruh secara strategis pada perekonomian di banyak negara.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait