Panyabungan, iNews.id - Desa Adianjior Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara masuk dalam kawasan merah atau paling rawan peredaran narkotika. Atas informasi dari masyarakat, polisi menangkap basah tiga orang warga di sana. Satu bandar, dua kurir yang masih bocah.
Awal mula kasus ini terungkap dari anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madina yang menyamar sebagai pembeli tanaman jenis golongan I tersebut. Bripka Fernando Siregar yang berbelanja, menghubungi kontak handphone Suhendra alias Keput, bandar di sana.
"Halo ini siapa," jawab Terdakwa Keput dibalik gagang ponselnya. Lalu tanpa basa basi, polisi yang tengah undercover buy ini pesan barang yang dicarinya pada hari Senin 16 Januari 2023 sore.
“Aku ini Abang ini, kawan si Edi, mau pesan ganja sama mu,” kata Bripka Fernando Siregar. Dan Terdakwa menjawab “Berapa kilo bang?”,lalu Bripka Fernando Siregar mengatakan “2 (Dua). Bisa itu besok jam 8 (delapan) malam di desa Adianjior simpang Gunung Manaon”.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait