Terdakwa lalu pergi mencari barang ke kebun coklat milik masyarakat di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Di sana, ia menemui Hamid yang kini jadi DPO (daftar pencarian orang) untuk membeli daun ganja sebanyak 2 kilogram seharga Rp 450 ribu.
Terdakwa janji akan membayar setelah ganja tersebut terjual. Selanjutnya Hamid mengambil dua ball ganja berbalutkan lakban warna coklat dari semak-semak rumput, lalu memberikannya kepada Terdakwa.
Oleh Terdakwa barang haram tersebut disimpannya di dalam baju yang dikenakannya. Lanjut Terdakwa pergi menuju Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur sambil menelepon saksi To untuk mengabarkan kalau dirinya menunggu di depan masjid Desa Padang Laru.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait