Jadi Tersangka, Peneliti BRIN Ditangkap di Jombang

Khansa Fadli
Bareskrim menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).

JAKARTA, iNews.id - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRINAndi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangkakasus ujaran kebencian. Andi sebelumnya dilaporkan karena komentar negatif tentang Muhammadiyah.
 

">Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).

Baca Juga

Penampakan Peneliti BRIN Andi Pangerang saat Dibawa ke Bareskrim, Tangan Diborgol

Bareskrim menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023). Atas penangkapan itu, APH dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
 

"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Ramadhan.
 

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

 

Editor : Khansa Fadli

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network