MADINA, iNewsMadina.id - Dirkrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka korupsi suap hingga pemerasan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina).
Penetapan Erwin sebagai tersangka ini terkesan miris karena sebelumnya ia pernah berjanji di hadapan massa pendemo peserta tes PPPK yang gagal lolos seleksi akan membongkar praktik suap dalam penerimaan honorer PPPK.
Video Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis yang berapi-api berjanji akan membongkar dan menuntaskan persoalan suap dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPP3K kembali muncul dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Video ini direkam beberapa waktu lalu saat aksi ratusan pegawai honorer yang menjadi peserta seleksi PPPK berunjuk rasa di depan kantor DPRD Mandailing Natal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait