Simalungun, iNews.id - Polres Simalungun meringkus seorang bandar narkoba di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada 15 September 2023.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Selasa (19/9), menyebut, tersangka S (51) alias Ateng diamankan beserta barang bukti sabu dan ganja.
Sabu seberat 25,93 gram dikemas dalam enam bungkus plastik klip transparan dan ganja seberat 1,21 gram di satu bungkus plastik klip.
Ateng, warga Huta IV, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap di kediaman tersangka yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan interogasi, Ateng mengakui sabu dan ganja yang diamankan dari kediamannya diperoleh dari seorang laki-laki di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Kepada masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa Polres Simalungun dan seluruh jajaran tugas kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja, akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar AKBP Ronald.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait