JAKARTA, iNewsMadina.id - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum keluarga korban Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon meminta pihak kepolisian tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina yang kembali diungkap Polda Jawa Barat usai 8 tahun lalu diputus di pengadilan.
“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku,” ujar Hotman Paris, Rabu (29/5/2024) dalam konferensi pers kepada awak media di salah satu mal yang ada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hotman mengatakan Polda Jawa Barat mengumumkan satu orang pelaku tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif. Hal ini membuat keluarga Vina kecewa dengan penetapan yang dilakukan oleh kepolisian.
Hotman menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi lima orang menyatakan Pegi bukan pelaku aksi dan hanya satu orang yang menyatakan Pegi sebagai pelaku.
“Ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” kata Hotman Paris.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar