Hotman Paris Minta Kepolisian Tidak Terburu-Buru Tetapkan Pegi Sebagai Pelaku Pembunuhan Vina

Carlos Roy Fajarta Barus
Kuasa hukum keluarga korban Vina Dewi Arsita, Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan kepada awak media terkait penetapan tersangka Pegi oleh kepolisian dalam konferensi pers di salah satu mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (29/5/2024) sore. Foto: Carlos Roy Fajarta 

Lebih lanjut Hotman melihat dalam putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon tertulis tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.  

“Kami berharap seluruh pelaku yang ada dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lebih jelas dan terang,” pungkas Hotman Paris. 

Salah satu keluarga dari Vina yang dihadirkan Hotma Paris berserta tim hukum lainnya adalah Marlina. Dalam konferensi pers tersebut Marliana yang duduk di sebelah kanan Hotman tidak banyak berbicara.

"Keluarga minta kepolisian untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan," ujar Marliana dengan suara lirih nyaris tidak terdengar.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network