Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa buku-buku sastra yang direkomendasikan ini berpotensi memberikan pemahaman yang keliru bagi anak-anak bangsa. Terutama dalam ranah etika dan perilaku dalam membangun hubungan antar manusia yang pantas dan beradab.
"Dan juga tidak sesuai dengan UU No 44 Tahun 2008 yang melarang menyebarkan pornografi termasuk perilaku yang menyimpang dalam bentuk apapun,"ucapnya.
Adapun beberapa contoh frasa dan kalimat yang tidak pantas di antaranya: “Tetapi lelaki itu menarik tubuhku. Kemudian, bersamaan dengan gerak mengayun ke bawah yang indah, sebuah XXXXXX bergelora hinggap di XXXXX. aku tidak melawan, bahkan XXXXX kami terurai saat ia berbisik perlahan.” “Rambutnya dijambak. Lehernya dibetot, dipelintir, dan diinjak. XXXXXXX ditebas.” “….. kau tak mau XXXXXXXXXX dengan pria-pria bertenaga kuda. Aku punya fotomu bersama XXXXX…”
"Terdapat juga kisah di mana seorang anak perempuan yang terganggu kejiwaannya dieksploitasi secara seksual oleh seorang dewasa,"kata dia.
“Disclaimer” yang disebutkan di dalam buku panduan tersebut tidak akan menjamin untuk menghalangi pembaca buku-buku sastra ini terutama siswa pada fase usia yang memiliki rasa keingintahuan yang besar untuk mengeksplorasinya lebih jauh terutama hal-hal yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait