TAPANULI SELATAN, iNewsMadina.id - Kasus penimpunan BBM Subsidi jenis Bio Solar yang tengah ditangani Polres Tapanuli Selatan berdampak buruk bagi pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pasalnya, akibat kasus tersebut SPBU dengan nomor 13227120 terancam diputus hubungan usahanya dengan Pertamina.
Kepada wartawan, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi petugas Kepolisian Resor Tapanuli Selatan yang telah mengungkap kasus penimbunan BBM Subsidi jenis Bio Solar sebanyak 10 ton. Bahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan sangsi terhadap pihak SPBU.
“Kami mengapresiasi Polres Tapsel yang saat ini sedang mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi Biosolar. Kami mendukung proses hukum yang berjalan di Polres Tapsel. (Kami) Mununggu dari hasil proses penyelidikan APH. Katena, CCTV diambil sesuai aturan penyelidikan. Disitulah akan terlihat semua,” ungkapnya saat dihubungu wartawan, Kamis (6/6/2024) pagi.
Lebih lanjut, Susanto mengatakan, Pertamina tidak segan akan memberikan sangsi kepada SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dan aturan penyaluran BBM jenis Bio Solar dan juga Pertalite. Karena kedua jenis BBM ini merupakan BBM Subsidi untuk Bio Solar dan BBM penugasan khusus Pemerintah untuk jenis Pertalite.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait