Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Tapsel, Izin Usaha SPBU Terancam Dicabut 

Indra Mulia Siagian
Kasus penimpunan BBM Subsidi jenis Bio Solar yang tengah ditangani Polres Tapanuli Selatan berdampak buruk bagi pengusaha SPBU di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Foto: Dok/Ilustrasi

“Kalau memang SPBU nya terlibat, ya kita sangsi. Dan jika ada kelengahan-kelengahan di SPBU kita akan sangsi itu. Sangsinya itu dapat berupa penghentian pasokan BBM untuk kurun waktu tertentu sampai dengan  apabila itu fatal sekali jika dilihat dari hasil penyidikan-penyidikan itu bisa sampai pemutusan hubungan usaha,” tegasnya. 

Secara mekanisme, tambah Susanto, dalam kurun waktu 1 bulan, Pertamina melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM Subsidi di setiap SPBU hingga mencapai 10 kali. Mulai dari pengawasan melalui Barcode, laporan realisasi penjualan, bahkan dari rekaman CCTV. 

“Secara rutin, paling enggak 1 bulan itu ada 4 kali untuk melakukan monitoring. Tetapi bukan angka mati 4 itu.  Jadi ada yang 10 kali, ada yang bisa 6 kali, ada yang 7 kali. Tergantung apa yang sedang dihadapi,” urainya. 

Pertamina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menggerebek sebuah gudang di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (30/5/2024) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria yakni yakni, Soka Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27).

Di samping itu, petugas juga menyita barang bukti BBM jenis solar sebanyak 10 ton dan 1 unit mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH.

Ironisnya dari hasil penyelidikan, aktor intelektual dalam penimbunan tersebut merupakan oknum kepala desa, Soka Putra alias A. Dimana, modus operandi yang dilakukan, tersangka Soka memerintahkan tersangka Ali untuk membeli BBM jenis solar ke SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi dengan menggunakan mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi.

Setibanya di SPBU tersangka Ali disambut dengan tersangka Hari yang merupakan operator di SPBU tersebut.
Dalam sehari, tersangka Ali dapat mengepul BBM jenis solar hingga mencapai 900 liter sebelum akhirnya ditimbun ke dalam gudang. Rencananya, BBM tersebut akan dijual ke sejumlah wilayah diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network