Keenam tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina.
Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.
Kasus dugaan suap PPPK Guru Madina ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat. Penetapan tersangka EEL diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap secara tuntas kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait