PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Pasang suami isteri (pasutri) di Kota Padangsidimpuan terlibat aksi pembobolan brangkas disebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam aksinya, pasangan suami isteri ini dibantu 2 orang rekannya yang tak lain merupakan pekerja korban.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, pasangan suami isteri tersebut yakni IE (36) dan MDD (42). Sedangkan 2 tersangka lainnya berinisial S alias Manjal (39) warga Jalan Imam Bonjol dan A alias Rosul (45) warga Jalan Sutan Soripada, Kota Padangsidimpuan.
Aksi pencurian ini dilakukan para tersangka pada 13 April 2024. Dimana, saat itu korban, Citra Gunawan dikejutkan saat pulang ke kediamannya usai beraktivitas pada 02.30 WIB.
Kala itu korban dikejutkan dengan pintu kamar miliknya dalam keadaan terbuka. Parahnya lagi, saat itu korban melihat brangkas miliknya yang berisi uang tunai senilai Rp80 juta dan barang berharga yakni perhisaan emas beratnya 35,5 gram dan perhiasan lainnya diperkirakan seberat 53,25 gram serta ponsel milinya raib digondol pelaku.
Para tersangka masuk ke kediaman korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Alhasil korban kemudian membuat laporan polisi ke Mapolres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan pengecekan lokasi terhadap IME ponsel milik korban. Saat itu, ponsel korban berada di Kota Sibolga.
“Setelah dicek ke Sibolga. Ternyata ponsel tersebut merupakan milik seorang pria berinisial S yang terlibat aksi curanmor. Saat diintrogasi, tersangka mengakui aksi pencurian di kediaman milik korban C. Yang mana tersangka ini merupakan pekerja korban,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2024) siang.
Dikatakannya, dari intrigasi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka berinisial IE dan isterinya MDD. “Kedua tersangka ini kita tangkap di kediamannya. Dan setelah diintrogasi, terkuaklah seorang tersangka lainnya yang berinisial R,” urainya.
Namun saat dilakukan penangkapan di kawasan Desa Hapesong, Kota Padangsidimpuan, tersangka R melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Alhasil, petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
“Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” tungkasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp200 juta
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait